- DUHAM 1948: Negara-negara Anggota PBB Menyepakati adanya HAM Yang sifatnya
Universal. Deklarasi Menjadi pedoman/ standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia. Deklarasi ini menjadi pedoman moral dan edukatif bagi masyarakat Internasional. Kelemahannya adalah: Sifatnya tidak mengikat secara yuridis.
HAM: Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia hidup.Hak ini sangat mendasar sifatnya, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan ras, Agama dan Gender.HAK asasi merupkan anugrah tuhan yang harus dihormati dan dijunjung tinggiHAM : Sifatnya sangat mendasar atau asasi(Fundamental) sifatnya,yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai bakat,cita-cita, serta martabatnya.
Konvenan- Konvenan adalah perjanjian Internasional yang berkonsekwensi bahwa negara-negara yang mengikat diri pada perjanjian tersebut akan melaksanakan isi dalam perjanjian tersebut.
- Ratifikasi: Negara-negara yang terikat di dalam perjanjian tersebut menjadikan perjanjian tersebut menjadi bagian dari hukum negaranya.
Jumat, 20 April 2012
DEKLARASI HAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar